JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa DPR akan membuka komunikasi lintas fraksi dan partai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Puan menyatakan, seluruh pihak masih bisa saling berkomunikasi terkait pembahasan regulasi yang menjadi perhatian publik tersebut.
"Kita akan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup," ujar Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Puan Maharani: DPR Pastikan Kebijakan dan Anggaran Negara Berpihak pada Rakyat Puan menambahkan, keterbukaan komunikasi ini menjadi prioritas DPR untuk memastikan setiap pembahasan berjalan transparan.
Namun, ia belum memastikan kapan RUU Pemilu dan wacana Pilkada melalui DPRD akan mulai dibahas.
"Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan pilkadanya aja masih lama, yang akan berjalan duluan itu kan Pileg dan Pilpres, Pileg dan Pilpresnya aja belum, gitu," kata Puan.
Hari ini, DPR membuka masa sidang III Tahun 2025-2026. Puan menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan dimulai setelah pembukaan sidang dan koordinasi dengan komisi terkait.
"Revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas, ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait," jelasnya.
Hingga kini, sejumlah revisi undang-undang, termasuk RUU Pemilu dan RUU Pilkada, belum mulai dibahas.
RUU Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun proses pembahasannya belum dimulai. Sedangkan RUU Pilkada belum masuk dalam Prolegnas.
DPR berkomitmen menjaga keterbukaan proses legislasi dan memastikan setiap komunikasi lintas partai berjalan efektif demi kelancaran pembahasan regulasi strategis bagi demokrasi Indonesia.*