BATU BARA – Seorang laki-laki berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pedagang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka dengan inisial A diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang berusia 10 tahun dengan inisial IR di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Kasus ini berdasarkan laporan dari ibu korban, Robiah, yang telah membuat pengaduan dengan nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 08 Januari 2026.
Kejadian diduga terjadi pada hari Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut kronologis yang diperoleh, setelah pulang dari Pekan Batu Bara, pelapor menemukan anaknya sedang menangis di kamar.
Baca Juga: Bupati Baharuddin Hadiri Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera Utara Setelah ditanya, korban mengaku telah dipanggil A ke rumahnya dan dibawa ke kamar mandi.
Diduga A menyuruh korban membuka celana, kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas hingga korban menangis dan mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan.
Korban juga mengaku bahwa perbuatan serupa telah dilakukan berulang kali. Setelah kejadian, korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Daerah OK. Arya Zulkarnain Kuala Gunung Batu Bara untuk pemeriksaan dan visum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 11 Januari 2026 dan menetapkannya sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan. Dua saksi dengan nama Azima dan Syamsuddin telah diidentifikasi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu set pakaian kaos dan celana pendek berwarna kuning yang digunakan korban saat kejadian. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 angka (1) KUHP. AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan pemberian pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pelengkapan berkas penyidikan, serta pengolahan barang bukti.*
(ad)