MEDAN – Proses rekonstruksi kasus penganiayaan yang semula dijadwalkan di Kantor Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, terpaksa dipindah ke Mapolsek Sunggal, Senin (12/1/2026).
Pemindahan dilakukan menyusul aksi protes warga yang menilai korban penganiayaan, Avin Ginting, memiliki dugaan motif pemerasan terhadap tersangka.
Warga Desa Pujimulyo membawa poster dan tuntutan, menyebut korban meminta uang perdamaian senilai Rp 200 juta.
Baca Juga: Tak Kapok! Empat Residivis Spesialis Curi Motor di Masjid Ditangkap Polsek Sunggal Aksi ini memicu ketegangan sehingga pihak kepolisian mengambil langkah pemindahan lokasi rekonstruksi agar situasi tetap aman.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, menegaskan, "Kami memindahkan lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Rekonstruksi tetap berjalan tertib sesuai prosedur."
Ketiga tersangka, Ahmad Faisal (31), Agus Syawaluddin (45), dan M. Zakaria (30), menjalani tujuh adegan rekonstruksi.
Proses ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Richisandi SH, Kepala Desa Pujimulyo Armadaiyah, serta jajaran Polsek Sunggal.
Kasus ini bermula dari perselisihan terkait akses jalan desa pada Oktober 2025 lalu, yang memicu penganiayaan terhadap Avin Ginting setelah mediasi gagal dilakukan.
Pemindahan lokasi rekonstruksi menjadi bukti dinamika sosial yang kerap muncul dalam penanganan kasus hukum di tingkat desa, sekaligus tantangan bagi aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.*
(tm/dh)