DELI SERDANG — Kepolisian Resor Kota Deli Serdang masih belum mengungkap motif di balik kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang anggota polisi terhadap rekan seprofesinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar enggan berkomentar ketika dimintai keterangan soal alasan pelaku melakukan aksi tersebut.
"No comment," kata Risqi saat dikonfirmasi, Senin, 12 Januari 2026.
Baca Juga: Usai Ambil Buah Coklat, Dua Bocah Tewas Terseret Arus Sungai di Deli Serdang Kasus ini melibatkan seorang anggota polisi berinisial FE yang diduga mencuri sepeda motor milik juniornya, Alfreezy Angga Sembiring, sesama personel Polresta Deli Serdang.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025, di kawasan Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
Menurut keterangan kepolisian, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC sebelum pergi menunaikan salat.
Usai beribadah, korban melihat pelaku melintas dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Namun hingga dua hari kemudian, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di kawasan Tembung dengan harga Rp9,5 juta.
Polisi telah menangkap dan menahan FE. Selain diproses secara pidana, pelaku juga terancam sanksi etik berat.
"Yang bersangkutan akan diproses pidana dan kode etik, dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Risqi.