MEDAN — Oditur Militer menuntut pidana mati terhadap terdakwa anggota TNI berinisial Serma TDA dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin, 12 Januari 2026.
Serma TDA dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Oditur Militer Letnan Kolonel Sunardi menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 459 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
Baca Juga: Penundaan Sidang Irfan Afandi di PN Medan Viral, Kejari Jelaskan Kronologi "Kami menuntut terdakwa dijatuhi pidana pokok berupa pidana mati," kata Sunardi di hadapan majelis hakim.
Menurut Oditur, tidak terdapat satu pun alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan terdakwa.
Pembunuhan tersebut dilakukan karena Serma TDA tidak mampu mengendalikan emosinya terhadap korban.
Jaksa militer juga menyebut tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menilai perbuatan Serma TDA bertentangan dengan sumpah prajurit dan mencederai kehormatan institusi TNI.
Selain menghilangkan nyawa korban, tindakan tersebut dinilai merusak citra TNI di mata masyarakat.
Oleh karena itu, selain pidana mati, terdakwa juga dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI.
Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah pelaku di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, pada Rabu pagi, 23 Juli 2025.
Serma TDA menikam istrinya hingga tewas, lalu melarikan diri. Jasad korban sempat dibawa warga ke rumah sakit.