MEDAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membantah tudingan tidak profesional terkait penanganan perkara pencurian yang menjerat terdakwa Irfan Afandi.
Klarifikasi ini muncul menyusul beredarnya video viral di media sosial TikTok yang menuding jaksa dan hakim mengabaikan jadwal sidang, sehingga saksi menunggu lama tanpa kejelasan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny, Senin (12/01/2026), menegaskan bahwa persidangan memang sejak awal dijadwalkan berlangsung di Ruang Cakra 4 PN Medan pada Kamis (08/01/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Wakil Ketua DPC Medan Tuding Pelantikan Sekretaris dan Bendahara PDIP Tidak Sah: Tindakan Manipulatif! Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil para saksi dan menunggu jalannya sidang sesuai jadwal.
Namun, lanjut Deny, Ketua Majelis Hakim, Girsang, berhalangan hadir karena sakit.
"Dengan kondisi tersebut, sidang tidak dapat dilaksanakan dan akhirnya ditunda," ujar Deny. Sidang dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB.
Pada saat bersamaan, JPU Elfina Elisabeth Sianipar tengah mengikuti persidangan lain di Ruang Cakra 6.
Untuk itu, JPU meminta bantuan jaksa lain menyampaikan informasi penundaan sidang kepada saksi yang telah hadir.
Video viral berdurasi singkat itu direkam di area parkir PN Medan, menampilkan tudingan bahwa jaksa dan hakim sengaja mengulur waktu persidangan tanpa pemberitahuan kepada saksi.
Kejari Medan menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur hukum, dan penundaan sidang murni akibat alasan teknis dari pihak pengadilan.
"Kami memastikan penanganan perkara tetap profesional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Deny.*