MEDAN- Seorang perempuan berinisial H, yang terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor, divonis pidana enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta oleh Pengadilan Tinggi Medan. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan banding yang berlangsung pada 17 September 2024. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Peristiwa ini bermula pada Senin, 13 Maret 2023, ketika H mengajukan pembelian sepeda motor Honda CB 150 R warna silver secara kredit melalui PT Federal International Finance (FIF). Namun, setelah beberapa bulan, H gagal membayar angsuran yang telah disepakati, dengan tunggakan angsuran mulai pada bulan Juli 2023. Hingga bulan Oktober 2023, H tidak membayar kewajiban angsuran kredit yang tertunggak.
Pada 7 Oktober 2023, Tim CR (Central Remedial) PT FIF yang datang ke rumah H untuk menagih angsuran yang belum dibayar, mendapatkan keterangan mengejutkan. H mengaku bahwa sepeda motor yang dibeli dengan kredit itu telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain tanpa izin dari FIF. Pengalihan sepeda motor tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap perjanjian pembiayaan yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan.
Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Sei Rampah yang pada 23 Juli 2024 menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Hakim menyatakan bahwa H terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, yaitu FIF Group. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Namun, H melalui kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada sidang banding, Pengadilan Tinggi Medan memutuskan untuk mengurangi masa hukuman terdakwa menjadi enam bulan penjara dan tetap menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta. Putusan banding ini menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya, yang menyatakan bahwa H bersalah mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan dari FIF.
Pihak FIF Group menyatakan sangat menyesalkan kejadian ini, mengingat debitur yang terlibat dalam kasus ini telah melanggar ketentuan hukum yang jelas terkait dengan pengalihan jaminan fidusia. Menurut Remedial Region Head Sumut 1 FIF Group, Raja David Siagian, perusahaan telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan kelonggaran kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, terutama kepada mereka yang memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kami sangat konsen dengan upaya hukum terhadap debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Kami selalu berupaya memberikan solusi kepada debitur yang menghadapi kendala, termasuk memberi keringanan sesuai dengan kebijakan perusahaan,” jelas David Siagian.
David juga mengingatkan agar debitur lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat menjerumuskan mereka dalam praktik ilegal, seperti mengalihkan jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa prosedur yang benar. Ia mengimbau kepada seluruh debitur FIF Group untuk selalu mematuhi perjanjian yang telah disepakati, dan apabila memiliki masalah terkait pembayaran, untuk segera berkonsultasi dengan kantor FIF Group terdekat.
Vonis ini juga menjadi peringatan bagi debitur lainnya yang berurusan dengan perusahaan pembiayaan, khususnya yang menggunakan jaminan fidusia dalam transaksi kredit. Melakukan pengalihan atau penjualan barang jaminan tanpa izin tertulis dari pemberi fidusia merupakan tindak pidana yang dapat berakibat hukum, seperti yang dialami oleh terdakwa H.
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kepercayaan antara lembaga pembiayaan dengan debitur, serta perlunya pemahaman yang lebih mendalam terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan, termasuk ketentuan mengenai fidusia sebagai jaminan.(JOHANSIRAIT)