ASAHAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika.
Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran ilegal zat Keytamine di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rabu (31/12/2025).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Turun Tangan Pulihkan Rumah dan Masjid Pascabanjir Bandang Tapanuli Selatan Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial ALI AMRIN MARPAUNG alias Ali (43) dan MUHAMMAD AKBAR NASUTION alias Akbar (23).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik teh kemasan Cina warna hijau merek 888 yang diduga mengandung Keytamine dengan total berat sekitar 2,5 kg, yang disimpan di bagasi sepeda motor milik Akbar.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, dua sepeda motor, dan satu karung goni.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa Akbar berperan sebagai kurir atas perintah Ali, yang memperoleh Keytamine dari seorang berinisial NAIM yang kini masih dalam penyelidikan.
Nilai transaksi zat terlarang tersebut diperkirakan mencapai Rp425 juta, dengan imbalan kurir Rp10 juta, sedangkan Ali berpotensi meraup keuntungan hingga Rp130 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran obat-obatan berbahaya.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Kombes Andy, Minggu (11/1/2025).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Sumut juga menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.*