BEKASI– Soleh Silviana, korban tindak pidana pengancaman melalui media elektronik, resmi melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ke Jaksa Agung Republik Indonesia.
Laporan ini juga ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Permasalahan ini muncul karena kasus yang menjerat tersangka JN sejak 16 Desember 2024, dengan sangkaan Pasal 29 jo.
Baca Juga: Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang Pasal 45B UU ITE, belum kunjung rampung meski sudah lebih dari satu tahun berjalan.
Berkas perkara korban disebut terus bolak-balik antara penyidik dan kejaksaan, sementara hak-hak Soleh sebagai korban tampak terabaikan.
"Saya merasa proses hukum ini berjalan di tempat. Setiap pergantian JPU selalu muncul petunjuk tambahan yang tidak konsisten, padahal alat bukti sudah lengkap," kata Soleh.
Ia menyebutkan, pergantian jaksa sebanyak tiga kali, Jaksa Anji, Rizky Putradinata, hingga I W, justru memperparah stagnasi penanganan kasus.
Fenomena surat permintaan tambahan atau P-19 yang terus muncul membuat kasus ini terjebak dalam lingkaran setan birokrasi.
Dampaknya, Soleh mengalami tekanan psikologis dan trauma berkepanjangan, sementara tersangka belum juga dihadapkan ke meja hijau.
Dalam laporan resmi yang dikirim ke Jaksa Agung, Soleh menegaskan pentingnya evaluasi kinerja tim penuntut umum di Kejari Kabupaten Bekasi.
Ia berharap ada intervensi langsung agar asas kepastian hukum ditegakkan. "Keadilan yang tertunda terlalu lama adalah ketidakadilan nyata," ujarnya.
Kejadian ini menjadi sorotan terkait efektivitas penanganan tindak pidana berbasis elektronik di tingkat kejaksaan, sekaligus menegaskan perlunya pengawasan internal agar proses hukum berjalan transparan dan tidak merugikan korban.*