JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan signifikan dalam prosedur konferensi pers kasus penahanan tersangka.
Lembaga antirasuah kini tidak lagi menampilkan tersangka yang mengenakan rompi oranye di hadapan awak media.
Kebijakan ini mengikuti aturan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku awal tahun ini.
Baca Juga: Eks Menag Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 400 Biro Travel Perubahan ini terlihat dalam konferensi pers kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjerat lima orang tersangka, termasuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu.
Dalam acara yang digelar Minggu dini hari, para tersangka tidak diperlihatkan ke publik.
"Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, kenapa konpers hari ini berbeda, tersangka tidak ditampilkan, itu karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Asep menekankan bahwa KUHAP terbaru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah bagi tersangka.
"KUHAP baru fokus kepada hak asasi manusia, sehingga tersangka dilindungi dari tindakan yang menimbulkan praduga bersalah," kata Asep.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP disahkan pada Desember 2025 dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Aturan mengenai penetapan tersangka tercantum dalam Pasal 90, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti.
Selain itu, Pasal 91 KUHAP baru melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan prasangka bersalah terhadap tersangka.
KPK menyatakan, perubahan ini menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak asasi manusia tersangka.