JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan resmi terhadap eksepsi yang diajukan oleh Terdakwa Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 8 Januari 2026.
Ketua Tim JPU, Roy Riyadi, membacakan tanggapan setebal 26 halaman yang menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan Chromebook tahun 2019–2022 telah sesuai hukum acara yang berlaku.
Baca Juga: Baladhika Adhyaksa dan PBHI Desak Kejati Jabar Percepat Penanganan Kasus Mark-Up Proyek PJU, Pencatutan Nama Gubernur Dedi Mulyadi Jadi Sorotan JPU menilai keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa sebaiknya diuji melalui proses pembuktian, bukan melalui eksepsi, karena sebagian besar masuk ke materi pokok perkara.
Dalam persidangan terdakwa lain, sejumlah saksi kunci memaparkan fakta penting.
Purwadi Sutanto, Direktur SMA, menyebut penganggaran dilakukan secara top down tanpa kajian harga dan spesifikasi mendalam.
Ia juga menyinggung adanya anggota DPR berinisial Agustina yang memperkenalkan calon pengusaha laptop kepada direktorat Kemendikbudristek.
Direktur PAUD, Muhamad Hasbi, mengungkap kejanggalan dalam penentuan spesifikasi barang.
Menurutnya, hasil kajian tahun 2020 yang semestinya diperuntukkan bagi jenjang SD dan SMP justru digunakan seluruh direktorat pada pengadaan 2021 atas arahan pihak tertentu.
Hasbi juga menyinggung dugaan penyebaran uang dalam proses pengadaan, meski ia tidak mengetahui secara pasti siapa pelakunya.
Menutup sidang, JPU menekankan agar seluruh pihak menghormati jalannya proses hukum dan tetap profesional.
Roy Riyadi menegaskan kesiapan timnya untuk membuktikan seluruh dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan Majelis Hakim.