JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) yang menjerat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan adanya dugaan skema sistematis untuk memengaruhi jalannya proses hukum dan opini publik.
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat saksi, yakni Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, dan Andi Kusuma.
Baca Juga: Polsek Denpasar Timur Selidiki Pencurian Empat Ban Mobil Mitsubishi Expander di Garase Jalan Narakusuma Keterangan para saksi mengarah pada dugaan strategi terencana untuk memengaruhi putusan dalam sejumlah kasus besar, termasuk kasus korupsi timah, impor gula, dan ekspor CPO.
JPU menyoroti penggunaan grup aplikasi Signal, yang diduga dijadikan sarana penyebaran informasi sepihak.
Melalui grup ini, tautan berita yang menguntungkan terdakwa disebarkan secara masif hingga viral, sehingga membentuk persepsi publik yang berpihak.
Selain itu, JPU menekankan kegiatan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas terdakwa Junaedi.
Seminar ini dianggap tidak berimbang karena hanya menghadirkan ahli yang mendukung kepentingan klien terdakwa.
Aktivitas non-hukum lain, termasuk demonstrasi terencana, diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan perintangan penyidikan.
Persidangan juga mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 205 juta yang diduga digunakan untuk mendiskreditkan saksi ahli JPU sebelumnya melalui jalur hukum.
JPU menegaskan, fakta-fakta ini menunjukkan upaya nyata intervensi putusan hakim di luar koridor hukum formal.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lain.