JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan logam mulia senilai sekitar Rp 6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara.
Operasi senyap itu digelar pada Jumat malam, 9 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia.
Baca Juga: Ratusan Juta Rupiah dan Valas Diamankan Terkait OTT Pajak, KPK Akan Gelar Ekspose Malam Ini "Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp 6 miliar," kata Budi kepada wartawan, Sabtu, 10 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, terdiri atas empat pegawai pajak dan empat pihak swasta.
Budi mengungkapkan, salah satu pihak swasta yang terjaring berasal dari perusahaan sektor pertambangan.
"Iya, perusahaan tambang. Kantornya ada di Jakarta, sementara lokasi operasionalnya berada di daerah," ujar Budi.
KPK menduga praktik suap ini berkaitan dengan upaya pengaturan dan pengurangan kewajiban pajak.
Modus yang diselidiki diduga melibatkan negosiasi nilai pajak antara pihak swasta dan oknum pegawai pajak.
"Kegiatan ini terkait dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan, khususnya pengurangan nilai pajak," kata Budi.
Meski demikian, KPK belum membeberkan identitas para pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara secara rinci.
Seluruh pihak masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.