ACEH BESAR – Polres Aceh Besar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika dengan memusnahkan ladang ganja seluas sekitar setengah hektare di perbukitan Desa Panca Kubu, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/1).
Pemusnahan ladang ganja dilakukan secara langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan SIK, didampingi Kabag Ops AKP Ferdian Chandra SSos MH dan Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin SH MSi.
Dalam operasi tersebut, satu orang pemilik lahan, berinisial JB (35), turut diamankan.
Baca Juga: Sebut Butuh Lebih dari Setahun untuk Pulihkan Sumatra Pascabencana, Megawati Ajak Kader Turun Gunung: Buktikan Kalian PDIP! AKP Mukhsin menjelaskan, pengungkapan ladang ganja bermula dari penangkapan JB pada 8 Januari 2026, di mana petugas menemukan barang bukti ganja kering seberat 30 kilogram.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik ladang ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga ditemukan lokasi ladang di wilayah perbukitan Desa Panca Kubu," ujarnya.
Ladang ganja tersebut berada di kawasan perbukitan yang membutuhkan waktu sekitar dua jam berjalan kaki dari pemukiman warga.
Luas ladang diperkirakan setengah hektare dengan sekitar 1.000 batang tanaman, memiliki tinggi antara 1–2 meter dan usia tanaman sekitar empat bulan.
Seluruh tanaman ganja dicabut dan dibawa ke Polres Aceh Besar sebagai barang bukti.
AKP Mukhsin menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Aceh Besar dalam memberantas narkotika hingga ke akar permasalahannya.
"Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika tidak akan maksimal. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dan berkolaborasi dengan aparat kepolisian," pungkasnya.
Pemusnahan ladang ganja ini menambah catatan panjang upaya pemberantasan narkotika di Aceh, sejalan dengan program nasional untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.*