KUPANG – Pelda Chrestian Namo, ayah almarhum Prada Lucky Namo, dijemput paksa oleh anggota Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang pada Rabu (7/1/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kuasa hukum Pelda Chrestian, Rikha Permatasari, menyatakan telah mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia serta Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD di Jakarta, memohon perhatian khusus terhadap proses hukum yang menjerat kliennya.
Baca Juga: Ratusan Juta Rupiah dan Valas Diamankan Terkait OTT Pajak, KPK Akan Gelar Ekspose Malam Ini "Sebagai warga negara yang mencintai TNI, kami prihatin adanya pembatasan peran advokat sipil dalam penanganan hukum militer, karena berpotensi menciderai marwah TNI dan menimbulkan persepsi bahwa hukum tunduk pada kekuasaan, bukan sebaliknya," ujar Rikha, Sabtu (10/1/2026).
Kuasa hukum menegaskan, Pelda Chrestian berhak mendapatkan pendampingan hukum dari advokat sipil, tanpa harus menunggu izin Papera/Ankum.
Mereka menilai penghalangan hak tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan merugikan prinsip profesionalisme TNI.
Situasi penjemputan paksa sempat memanas di pelabuhan Tenau, Kupang. Menurut Cosmas Jo Oko, anggota kuasa hukum lainnya, Pelda Chrestian sempat menolak dibawa dan melakukan perlawanan kecil dengan membuka pakaian seragam.
Kondisi makin tegang karena adanya perintah tembak dari salah satu anggota berpakaian preman.
"Untuk keselamatan klien, saya meminta beliau kooperatif mengikuti proses ke Denpom," kata Cosmas.
Hingga saat ini, Pelda Chrestian Namo masih menjalani pemeriksaan di Denpom Kupang.
Kuasa hukum berharap perhatian langsung dari Presiden dapat menjamin hak-hak hukum warga negara, termasuk prajurit TNI, tetap terlindungi.*