JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar praktik suap terkait pengurangan kewajiban pajak yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Utara.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung pada Jumat malam (9/1/2026) dan menjerat delapan orang, termasuk pegawai pajak, perantara, hingga pihak wajib pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan, dalam OTT ini tim penindakan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.
Baca Juga: Harga Tiket Mahal, Menkes Budi Gunadi Ungkap Relawan Masuk Aceh Lewat Malaysia "Belum dihitung secara rinci, sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1).
Operasi senyap tersebut terkait upaya negosiasi pengurangan kewajiban pajak yang diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pemeriksa pajak dan pihak yang ingin membayar pajak lebih rendah dari ketentuan.
Menurut Fitroh, OTT ini merupakan tangkapan pertama KPK pada 2026. Sebelumnya, sepanjang 2025, KPK tercatat melakukan 11 OTT di berbagai wilayah.
Para pihak yang diamankan kini diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, dan rencananya akan digelar ekspose malam ini untuk mengungkap detail konstruksi perkara.
Menanggapi kasus ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai DJP yang terjaring. "Pendampingan ini bukan intervensi, proses hukum tetap berjalan di KPK," ujar Purbaya.
OTT ini menjadi peringatan keras bagi penyelenggara negara untuk menegakkan integritas dalam pengelolaan pajak, sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor penerimaan negara.*
(tm/ad)