BALI — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menyatakan komitmennya mendukung sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada masyarakat.
Dukungan tersebut ditunjukkan melalui perhatian terhadap Program Televisi Prioritas Indonesia yang disiarkan Metro TV pada Jumat, 9 Januari, dengan tema Menjawab Keresahan Publik terkait KUHP dan KUHAP Baru.
Dalam program tersebut, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward O.S. Hiariej mengatakan pemerintah terus melakukan sosialisasi secara konsisten untuk meningkatkan pemahaman publik serta meluruskan berbagai kesalahpahaman mengenai pembaruan hukum pidana nasional.
Baca Juga: Polres Tanjung Balai Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, 1 Kg Sabu Disita Edward menegaskan pembaruan KUHP dan KUHAP tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.
Menurut dia, regulasi baru justru bertujuan memperkuat kepastian hukum, menjamin keadilan, dan melindungi hak asasi manusia.
"Kritik terhadap kebijakan dan pejabat publik tetap dilindungi dalam sistem demokrasi. Yang diatur secara ketat adalah penghinaan," kata Edward dalam program tersebut.
Ia menjelaskan KUHP baru mengedepankan paradigma keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang diterapkan secara terbatas dan selektif.
Mekanisme keadilan restoratif, kata dia, hanya dapat dilakukan dengan persetujuan korban dan tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana.
Edward juga menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP. Aparat yang bertindak sewenang-wenang dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi etik.
Regulasi baru, menurut dia, dirancang untuk mencegah praktik penyiksaan, rekayasa perkara, serta pelanggaran hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana.
Menanggapi isu privasi yang kerap memicu polemik, Edward menyebut pengaturan mengenai perzinaan dan kohabitasi bersifat delik aduan absolut.
Pengaturan ini, kata dia, bertujuan melindungi ranah privat warga serta mencegah tindakan main hakim sendiri di masyarakat.