JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pegawai pajak dan pihak wajib pajak di Kantor Pajak wilayah Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
OTT ini diduga terkait praktik suap yang tengah diselidiki KPK.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak)," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu.
Baca Juga: KPK Diminta Bongkar Sindikat Korupsi Haji Usai Tetapkan Yaqut Tersangka KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah menjadi tersangka atau cukup sebagai saksi.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan suap yang terjadi di internal Kantor Pajak Jakarta Utara.
OTT ini menambah daftar penindakan KPK terhadap dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan publik dan pajak, yang selama ini menjadi perhatian masyarakat luas karena berpotensi merugikan negara.
KPK menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik korupsi, termasuk di institusi pajak, agar tercipta pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Masyarakat diminta menunggu informasi resmi lebih lanjut dari KPK mengenai status hukum pegawai pajak dan pihak wajib pajak yang diamankan.*
(d/dh)