KARAWANG – Agenda pertemuan antara Tim Kuasa Hukum korban pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H. dengan Polsek Majalaya, Kabupaten Karawang, Jumat (9/1/2026), gagal terlaksana.
Tim yang tergabung dari FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya menyoroti pelayanan penyidikan yang dinilai kurang responsif.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim kuasa hukum yang dipimpin Revan Pratama Wijaya, Ketua Tim Penanganan Kasus, bersama advokat lain dan wartawan dari organisasi KAWAN JARI, mendatangi Polsek Majalaya.
Baca Juga: Hujan Sedang hingga Petir Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Jawa Barat Mereka ingin memastikan perkembangan penanganan perkara yang menimpa klien mereka.
Namun, Kapolsek maupun Kanit Reskrim yang menangani perkara tidak berada di kantor.
Petugas piket menyebutkan Kapolsek sedang ada agenda di Polres dan Kanit menghadiri agenda di Kejaksaan.
Ketua FERADI WPI DPD Jawa Barat, Adang Bahrowi, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan Polsek Majalaya dan menekankan pentingnya konsistensi serta respons cepat sesuai arahan Kapolri terkait pelayanan publik.
"Hadir sesuai jadwal, menunggu sekitar satu jam tiga puluh menit, namun tidak ada kepastian. Kami menilai sudah beritikad baik," kata Harriani Bianca, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta.
Theodorios Rahail, Ketua DPC FERADI WPI Maluku Tenggara, menambahkan, "Profesi advokat dan polisi sama-sama terikat kode etik yang menekankan saling menghormati.
Namun kejadian ini tidak mencerminkan hal tersebut."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kapolsek maupun penyidik Polsek Majalaya.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan.