DENPASAR – Sidang kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat sembilan terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam agenda pembacaan pledoi, kuasa hukum para terdakwa, Michael Calvirad, SH, MH, LLM, meminta agar dua terdakwa, Alexander dan Nasarius, dibebaskan demi hukum.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Alexander dan Nasarius satu tahun penjara, sementara tujuh terdakwa lain dituntut satu tahun enam bulan.
Baca Juga: Tiga Pria Nyamar Petugas Listrik, Negara Rugi Rp 220 Juta Michael menyampaikan pledoi dengan tegas, menekankan pentingnya putusan yang adil dan proporsional sesuai peran masing-masing terdakwa, berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan.
"Majelis Hakim diharapkan mempertimbangkan perkara ini dengan hati bening dan menjatuhkan putusan sesuai peran masing-masing terdakwa," kata Michael saat membacakan pledoi.
Kuasa hukum secara khusus meminta agar nama baik Alexander dan Nasarius dipulihkan, mereka dinyatakan tidak bersalah, dan mengabulkan gugatan terhadap PT Destinasi Lestari serta Kepolisian Sektor Kuta Selatan untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp1,5 miliar.
Michael juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Sementara itu, terkait tujuh terdakwa lainnya, Michael menyatakan pihaknya objektif dan sportif.
"Kami mengakui tujuh terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 KUHP. Pledoi kami hanya memohon keringanan hukuman," ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 15 Januari 2026.*
(dh)