JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Bersama Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Kasus ini terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji bagi Indonesia yang diperoleh melalui lobi diplomatik pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Bendahara UPTD Gunung Tua Akui Terima Uang dari Kirun Sejak 2023, Atas Perintah Rasuli Penetapan Yaqut sebagai tersangka mendapat perhatian mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, yang menekankan pentingnya membongkar sindikat korupsi kuota haji secara tuntas.
"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas adalah langkah kunci, tetapi bukan akhir dari pengungkapan. KPK harus mampu menelusuri seluruh jaringan yang mengakar di kementerian terkait," ujar Praswad, Sabtu (10/1/2026).
Praswad menilai pengungkapan kasus ini berdampak pada perubahan kondisi sosial politik di lingkup kementerian dan publik.
Ia berharap KPK tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga melakukan penahanan dan pelimpahan berkas kasus ke pengadilan secepatnya.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini melibatkan pembagian kuota tambahan yang seharusnya untuk mengurangi antrean panjang calon jamaah haji Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun.
Dugaan penyalahgunaan kuota ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan memerlukan pengawasan serius agar praktik serupa tidak berulang.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menegaskan: "KPK memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Penetapan tersangka adalah awal dari langkah-langkah lanjutan untuk membongkar praktik korupsi kuota haji yang sistemik."
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek ibadah umat Islam sekaligus integritas pejabat negara, sehingga penanganannya menjadi tolok ukur keseriusan KPK dalam memberantas korupsi yang berdampak sosial luas.*
(d/dh)