MEDAN – Warga asal Kota Medan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini tertahan di penampungan di Shwe Kokko, Myanmar.
Mereka berharap proses pemulangan dapat segera dilakukan dengan percepatan pengurusan surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Salah satu korban, SP (33), mengungkapkan bahwa ia dan empat rekannya dijanjikan pekerjaan di Thailand melalui seorang rekan berinisial MN.
Baca Juga: Puluhan Kader PDIP Medan Tolak Pelantikan Boydo-Fuad sebagai Sekretaris dan Bendahara DPC, Desak Konfercab Ulang "Kami dijanjikan bekerja di bidang e-commerce bagian penjualan barang di Thailand dengan gaji Rp 16 juta per bulan. Kami berangkat pada September 2025," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (9/1/2026).
Namun, setibanya di Myanmar, mereka dipaksa bekerja sebagai scammer.
Setelah dua bulan bekerja, pihak militer Myanmar melakukan razia, sehingga mereka menyerahkan diri untuk dipulangkan ke Indonesia.
"Posisi sekarang kami di Shwe Kokko, di penampungan, kondisi makanannya kurang layak dan sering terjadi kericuhan dengan warga asing, misalnya dari Afrika dan India," kata SP.
Saat ini, sekitar 245 WNI masih tertahan di penampungan tersebut, dengan 50 orang di antaranya berasal dari Medan.
Para korban berharap pihak KBRI Myanmar mempercepat proses SPLP agar dapat kembali ke Indonesia sesegera mungkin.
"Harapan kami adalah percepatan pemrosesan SPLP supaya segera dipulangkan," tambah SP.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan modus TPPO melalui janji kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi, namun berujung pada praktik penipuan dan eksploitasi di negara lain.*