MEDAN — Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut, Irma Wardani, dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan jalan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/1/2026), Irma mengaku telah menerima uang dari kontraktor sejak 2023 atas perintah mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli.
"Perintah Pak Rasuli agar menerima uang dari kontraktor, itu bukan tugas utama saya. Saya hanya menerima uang dari Kirun sejak tahun 2023," ujarnya, merujuk kepada Kirun, mantan Direktur PT Dalihan Natolu Grup.
Baca Juga: Puluhan Kader PDIP Medan Tolak Pelantikan Boydo-Fuad sebagai Sekretaris dan Bendahara DPC, Desak Konfercab Ulang Irma menjelaskan, uang yang diterimanya kemudian dibagikan kepada rekan kerja.
"Uang diterima dibagi-bagi ke anggota, untuk pengganti transport kami," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu Prayitno, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan total aliran dana yang masuk ke rekening Irma.
"Kita belum dapat mengatakan berapa totalnya, itu semua di luar dakwaan," ujar Eko.
Menurut JPU, setiap transfer yang masuk ke rekening Irma bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per transaksi.
Irma disebut menerima sekitar 1% dari nilai kontrak setiap pencairan, setelah dipotong pajak.
"Dari fakta persidangan, uang pertama masuk ke Irma Rp 25 juta, kemudian diminta lagi Rp 50 juta. Namun Irma tidak dapat menghitung total keseluruhan karena catatan buku rekening koran belum diserahkan," jelas JPU Eko.
Kasus ini menambah daftar dugaan praktik korupsi di lingkup PUPR Sumut yang tengah ditangani KPK, terkait pencairan dana proyek jalan yang bermasalah sejak tahun 2023.*