DELI SERDANG — Bripda FE, seorang anggota Polresta Deli Serdang, diringkus setelah mencuri sepeda motor milik rekannya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Rabu, 31 Desember 2025.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, menjelaskan kronologi kejadian.
Motor Honda dengan nomor polisi CRF BK 5174 AKC dipinjam pelaku dengan alasan membeli makanan saat korban keluar dari masjid.
Baca Juga: Polantas Denpasar Dampingi Pemohon SIM Lewat Program Humanis “Polantas Menyapa” Namun, Bripda FE tidak kembali hingga korban melaporkan kehilangan ke SPKT Polresta Deli Serdang pada Jumat, 2 Januari 2026.
"Setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan penyidikan dan menangkap pelaku di kawasan Kabupaten Deli Serdang pada Senin, 5 Januari 2026," ujar Hendria, Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan, Bripda FE mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor korban kepada seorang laki-laki berinisial T di Tembung seharga Rp 9,5 juta.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 KUHP RI No.1 Tahun 2023 dan resmi ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota Polri, sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran hukum akan ditindak tegas, tanpa pandang bulu.*
(vv/ad)