JAKARTA — Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi pertunjukan komedi Mens Rea.
Laporan diajukan pada Rabu (7/1/2026) dengan dugaan pencemaran nama baik, terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan materi komedi Pandji dianggap menghina, menimbulkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah masyarakat, khususnya di kalangan pemuda Nahdliyin dan Muhammadiyah.
Baca Juga: CSR BRI Hadir untuk Warga Tapsel Terdampak Bencana, 47 KK Terima Dana Tunggu Hunian Salah satu materi yang dipersoalkan adalah bit tentang praktik politik balas budi yang dikaitkan dengan pengelolaan tambang.
Dalam potongan video pertunjukan yang beredar, Pandji disebut menyampaikan bahwa NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik tersebut.
Menurut Rizki, narasi ini menyudutkan kedua organisasi besar tersebut.
Selain itu, materi yang menyoroti budaya masyarakat Indonesia dalam memilih pemimpin berdasarkan kualitas keagamaan juga menjadi sorotan.
Pandji menyebut bahwa orang yang shalatnya tidak pernah bolong belum tentu orang baik, yang menurut pelapor dianggap merendahkan nilai-nilai ibadah dalam ajaran Islam.
Berdasarkan hal tersebut, Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman pidana maksimal tiga hingga empat tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa dan menganalisis barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pandji sendiri sebelumnya mengakui bahwa pertunjukan Mens Rea memang kontroversial dan tidak akan diterima semua pihak, namun tetap menegaskan komedinya sebagai bentuk kritik sosial yang dibalut humor.*