JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian sekitar Rp 100 miliar dari pihak travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dugaan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah," ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Topan Ginting Diduga Terima Rp 2 Miliar dari Kontraktor, KPK Hadirkan Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan KPK mengimbau seluruh pihak travel haji yang diduga menerima keuntungan dari kuota haji khusus untuk segera mengembalikan uang tersebut.
"Bagi pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan segera mengembalikan," tambah Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khusus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Pihak Gus Yaqut menyatakan menghormati keputusan KPK.
Kasus ini bermula saat Presiden Joko Widodo menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2023 lalu.
Dugaan KPK, asosiasi travel haji kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memperbesar kuota haji khusus di luar ketentuan, yang seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
"KPK menemukan adanya rapat yang menetapkan kuota tambahan dibagi rata antara haji khusus dan reguler, 50%-50%," ujar Budi.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menag Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Gus Yaqut. KPK masih mendalami hubungan SK ini dengan dugaan praktik setoran.
Budi menjelaskan, besaran setoran dari travel haji yang menerima kuota tambahan mencapai USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung kapasitas masing-masing travel.