MEDAN – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Sidang digelar dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, dan Rasuli Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua, Jumat (9/1/2026).
Lima saksi yang dihadirkan adalah:- Abdul Aziz Nasution, analis perencana anggaran PUPR Sumut- Rian Muhammad, staf UPTD Gunung Tua- Irma Wardani, bendahara UPTD Gunung Tua- Bobby Dwi, outsourcing UPTD Gunung Tua- Muhammad Fikri, outsourcing UPTD Gunung Tua
Baca Juga: Nenek Tewas Ditabrak Pensiunan AKBP di Deli Serdang: Jaksa Tuntut 2 Tahun, Vonis Hakim Hanya 1 Bulan 15 Hari Dalam persidangan, jaksa menanyai kelima saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar, dan proyek jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Menurut keterangan KPK, Topan Obaja Ginting diduga menerima suap dari dua kontraktor, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi (Dirut PT Rona Mora).
Dugaan suap itu terkait pemilihan perusahaan rekanan tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Kasus ini bermula pada 22 April 2025, saat Kirun mengikuti survei pembangunan jalan bersama Topan dan rombongan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Setelah itu, Topan diduga memerintahkan Rasuli Siregar untuk menunjuk perusahaan Kirun sebagai rekanan, termasuk memanipulasi proses e-katalog agar PT DGN menang proyek.
KPK menduga Topan menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal, dari komisi 4–5 persen yang nilainya mencapai Rp 9–11 miliar dari total proyek Rp 231,8 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di Pemprov Sumut dan nilai proyek yang besar, yang seharusnya dikelola dengan transparan dan akuntabel.*
(tm/ad)