JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan terhadap dr. Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, akan dilanjutkan pada Senin, 19 Januari 2026.
Pernyataan ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Jumat (9/1/2026), di Mapolda Metro Jaya.
"Setelah kami konfirmasi, pemeriksaan terhadap saudara dokter inisial RL dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026," kata Reonald, tanpa merinci waktu spesifik pemeriksaan.
Baca Juga: Roy Suryo Ambil Sikap Hukum Setelah Fitnah Ijazah S3 Mencuat di Media Sosial Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpa surat panggilan, karena masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan yang sempat terhenti pada Kamis (8/1).
Sebelumnya, pemeriksaan Richard Lee dihentikan sementara karena kondisi kesehatannya yang menurun.
"Pada pukul 22.00 WIB, saudara RL merasa kurang enak badan, dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan," jelas Reonald.
Saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang direncanakan.
Reonald menambahkan bahwa lanjutan pemeriksaan akan menuntaskan pertanyaan ke-74 hingga ke-85, termasuk pertanyaan pengembangan.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menahan Richard Lee, karena yang bersangkutan dianggap masih kooperatif dan bersedia hadir kapan pun diminta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait dugaan pelanggaran hukum dalam praktik kecantikan yang melibatkan produk dan treatment konsumen, serta menimbulkan pertanyaan tentang standar keamanan layanan.*
(an/dh)