TAPANULI SELATAN, SUMUT – Sengketa lahan seluas 190 hektar yang diduga dikuasai PT Agincourt Resources (PT AR) kembali memanas.
Dalam persidangan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, kuasa hukum pihak penggugat menegaskan desakan agar perusahaan tambang emas itu menghentikan seluruh aktivitas operasional di atas lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap.
Advokat RHa Hasibuan menyatakan, keberlanjutan aktivitas PT AR di atas objek perkara berpotensi menjadi bentuk pembangkangan hukum sekaligus melanggar asas negara hukum.
Baca Juga: Target Jelas, Komitmen Kuat: Kalapas Hamdi Tekankan Bekerja Sepenuh Hati "Kami telah menyampaikan kepada majelis hakim agar PT Agincourt Resources menghentikan seluruh aktivitas di atas objek perkara sampai adanya putusan hukum tetap," tegas Hasibuan di kantor pengadilan, Kamis (8/1/2026).
Lahan seluas 190 hektar tersebut merupakan bagian dari tanah adat Luat Siregar Siagian yang hingga kini belum menerima ganti rugi sejak 2008.
Sidang telah memasuki pokok perkara, dan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi untuk menguatkan klaim kepemilikan lahan adat tersebut.
Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, menambahkan bahwa lokasi lahan dekat aliran Sungai Garoga.
Aktivitas tambang diduga turut berkontribusi pada banjir bandang Sungai Garoga pada 25 November 2025 lalu, yang diperparah oleh kayu gelondongan yang terbawa arus dan menyumbat infrastruktur.
Data investigasi menyebut, area eksplorasi PT AR mencapai ±4.408 hektare dan berada di wilayah rawan longsor serta banjir.
Aktivitas tambang skala besar berpotensi menurunkan kualitas lingkungan jika pengelolaan tidak dilakukan secara ketat dan transparan.
Kasus ini memicu desakan publik agar penegakan hukum dilakukan tegas dan berkeadilan, menuntut PT Agincourt Resources menghentikan operasi di lahan sengketa, bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan, serta menghormati hukum negara.*
(dh)