DENPASAR — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya, dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Jl. Kusuma Atmaja, tepatnya di depan Kantor Bank BRI, Denpasar Timur.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat malam, 21 November 2025, saat korban memarkirkan motornya di pinggir jalan, namun saat kembali kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Baca Juga: Tak Kapok! Empat Residivis Spesialis Curi Motor di Masjid Ditangkap Polsek Sunggal Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim, Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu.
Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diketahui berada di wilayah Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, dan berhasil diamankan.
Kedua pelaku merupakan remaja, yaitu YW (14) dan YMA (19), keduanya asal Sumba Barat Daya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor korban, sementara pelaku lainnya berperan mengawasi situasi sekitar lokasi.
Sepeda motor hasil curian sempat digunakan pelaku sebelum diamankan petugas.
Barang bukti yang diamankan berupa:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih (Nomor Polisi DK 4856 DU)- Satu buah kunci palsu yang digunakan saat aksi pencurian
Kapolsek Dentim menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan penegakan hukum untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor, serta mengimbau masyarakat agar:
- Selalu waspada- Menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan- Segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal