MEDAN — Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, digelar di Ruang Utama Tipikor, Medan, Kamis (8/1/2026).
Agenda sidang kali ini adalah keterangan saksi terkait dugaan penerimaan suap.
Kordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana, Abu Amin, menjadi saksi. Ia mengaku telah memberikan uang secara bertahap kepada Heliyanto dan stafnya. Total nilai yang disebutkan mencapai Rp 430 juta.
Baca Juga: Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik "Dia (Heliyanto) meminta, saya berikan sesuai permintaan, sebanyak delapan kali saya memberikan uang, ditotal sebesar 300 juta, lalu ditambah untuk stafnya sebesar 130 juta," ujar Abu Amin.
Abu menegaskan pemberian uang tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer bank karena komunikasi dengan Heliyanto jarang tatap muka.
"Kami jarang jumpa, makanya transfer. Uang tersebut merupakan pinjaman dari perusahaan," tambahnya.
Saksi menjelaskan awal pertemuannya dengan Heliyanto. Komunikasi pertama melalui telepon, baru kemudian bertemu langsung pada awal November 2024 di Kantor Perwakilan PPK di Villa Gading, Jalan Marendal.
Abu mengaku memberikan uang setiap diminta Heliyanto.
"Kami mengalir aja, setiap diminta dikasih. Kalau tidak begitu, nggak ada pekerjaan," ujarnya.
Sebelumnya, Heliyanto sendiri mengaku pernah menerima Rp 115 juta dari PT Ayu Septa Perdana terkait proyek lain di wilayah yang sama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Dwi Prayitno, menyebut Heliyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan ini terkait suap yang diterima Heliyanto sebesar Rp 1,484 miliar dari Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, untuk memenangkan proyek melalui e-katalog.