JAKARTA — Ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang dilaporkan sejak 2021 kembali mencuat.
Pelapor, Laely binti Agus Salim, mengaku belum memperoleh kejelasan hukum meski perkara tersebut telah melalui proses panjang, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Hadiri Pelantikan 77 Pejabat Imigrasi, Perkuat Zona Integritas Menuju WBK-WBBM Laely mengatakan kondisi itu mendorong dirinya menyampaikan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Ia mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut dan tidak menyentuh substansi pokok perkara.
"Perkara ini sudah berjalan lebih dari empat tahun. Status kepemilikan dokumen sudah dipastikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi berkas pidananya belum juga dinyatakan lengkap," kata Laely kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Perkara tersebut bermula dari penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik Laely, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang tidak dikembalikan oleh pihak terlapor, Khadijah.
Sebelum menempuh jalur pidana, Laely mengaku telah melakukan upaya persuasif melalui somasi.
Somasi pertama dilayangkan pada 23 Agustus 2021, disusul somasi terakhir pada 26 Agustus 2021.
Namun hingga batas waktu berakhir, permintaan pengembalian dokumen tersebut tidak mendapat tanggapan.
"Saya sudah memberikan kesempatan secara baik-baik. Yang diminta hanya pengembalian dokumen milik saya sendiri," ujar Laely.
Karena upaya nonlitigasi tidak membuahkan hasil, Laely melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.