MEDAN – Polsek Sunggal menangkap empat residivis yang diduga spesialis pencurian sepeda motor di rumah ibadah.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, menyatakan tindakan tegas terpaksa dilakukan terhadap para pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan.
"Kami lakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku yang melawan. Empat tersangka berhasil diamankan, semuanya residivis dari kasus serupa," kata Bambang,Kamis (8/1/2026) di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan.
Baca Juga: Jaksa Minta Nadiem Makarim Tidak Giring Opini: Seolah Aparat Penegak Hukum Zalim Empat pelaku yang ditangkap adalah DFHA (21), TR (30), AS (30), dan RAS (20). Polisi juga menyebut Andi Sanjaya sebagai otak di balik jaringan pencurian ini.
Bambang mengungkapkan kelompok ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak 11 kali, dengan lima di antaranya menyasar masjid di Kecamatan Sunggal, termasuk Masjid Ar Ridho Desa SM Diski pada Desember 2025.
"Para pelaku berulang kali melakukan pencurian sepeda motor, seakan tidak takut hukum. Target utama mereka rumah ibadah," jelas Kapolsek.
Barang bukti yang disita antara lain satu set kunci L, anak kunci T, dua buah tang, lima kunci L, satu gunting, satu sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah tanpa plat, dan satu tas sandang hitam.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
"Polisi akan terus menindak tegas kelompok yang meresahkan masyarakat, khususnya residivis yang menargetkan rumah ibadah," tegas Bambang.*
(ad)