JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, beserta penasihat hukumnya tidak menggiring opini publik.
Hal ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga: Dua Pelaku Jaringan Kokain Diringkus, Polres Tanjungbalai Sita Hampir 3 Kg Barang Bukti Jaksa Roy Riady menegaskan, pengajuan keberatan atas surat dakwaan sudah diatur secara jelas dalam KUHAP, dan proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, tanpa adanya upaya mencari simpati atau memojokkan aparat penegak hukum.
"Kami meminta penasihat hukum fokus pada norma hukum yang berlaku, tidak perlu bersusah payah mencari simpati dengan penggiringan opini," ujar Roy.
Jaksa menilai kubu Nadiem membangun narasi seolah aparat penegak hukum bertindak zalim, padahal proses hukum berjalan berdasarkan bukti.
Ia menekankan pengadilan juga telah menolak praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut pengadaan tersebut merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dianggap tidak bermanfaat.
Nadiem Makarim didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief (IBAM), atas pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyatakan pengadaan ini memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar, tanpa evaluasi harga yang memadai.
Sidang dakwaan sebelumnya digelar pada Senin (5/1/2026).