TANJUNGBALAI – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menangkap dua tersangka jaringan narkotika yang diduga membawa 2,9 kilogram kokain di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) malam di dua lokasi berbeda.
Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Bringin Jaya menyebutkan, pihaknya menyita tiga bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan total berat 2.985,9 gram.
Baca Juga: Bukan Maling Biasa, Pelaku Curanmor di Polresta Deli Serdang Ternyata Bripda Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit gawai milik tersangka sebagai barang bukti.
"Tersangka pertama, TH, ditangkap di Jalan Masjid, Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari dia ditemukan tiga bungkus serbuk putih, masing-masing seberat 970,1 gram, 1.012,3 gram, dan 1.003,7 gram," ujar AKP Bringin Jaya, Kamis (8/1/2026).
Hasil interogasi mengungkapkan, kokain tersebut dipasok oleh rekannya berinisial IL.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IL di Jalan Selat Tanjung Medan, Lingkungan V, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Subsider Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"TH alias Tahan dan IL alias I kini ditahan di Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan," tambah AKP Bringin Jaya.
Polres Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara, terutama jenis narkoba kelas atas yang berpotensi merusak generasi muda.*
(vo/ad)