KUPANG — Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, prajurit TNI Angkatan Darat yang tewas akibat dugaan penganiayaan seniornya, ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu petang, 7 Januari 2026.
"Benar, klien kami ditahan kemarin sore sekitar pukul 16.40 Wita di Denpom Kupang," kata kuasa hukum Christian, Cosmas Jo Oko, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Penahanan terjadi setelah Christian sempat menolak dijemput secara paksa oleh anggota Provos TNI AD di Pelabuhan Tenau, Kupang.
Baca Juga: Babinsa Koramil Kerambitan Distribusikan Sembako kepada Warga Desa Tibubiu Momen itu terekam dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, Christian yang baru turun dari kapal terlihat mempertanyakan surat perintah penjemputan.
"Mana surat perintahnya? Saya siap lepas baju, tapi jangan paksa saya," teriak Christian dalam rekaman video tersebut.
Cosmas mengatakan, ia ikut mendampingi Christian ke markas Denpom untuk mencegah keributan di area pelabuhan.
Namun setibanya di Denpom, kliennya langsung digiring masuk dan ditahan tanpa penjelasan resmi.
"Kami sebagai kuasa hukum tidak diizinkan masuk. Sampai sekarang kami juga belum diberi tahu klien kami ditahan atas dasar perkara pidana apa," ujar Cosmas.
Cosmas menduga penahanan ini terkait dengan sidang gugatan perdata yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026.
Gugatan itu diajukan Christian terhadap Dandim Rote Ndao, Danrem 161/Wira Sakti, Kepala Staf TNI AD, hingga Panglima TNI, terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Ini upaya menjegal supaya klien kami tidak bisa hadir di persidangan besok," kata Cosmas.
Ia menilai langkah penahanan tersebut menunjukkan ketakutan aparat militer terhadap proses hukum sipil.