JAKARTA – Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyatakan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bermasalah dan patut dikategorikan ilegal.
Pernyataan ini muncul terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sebagian Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.
Rullyandi menilai pengangkatan Suhartoyo tidak mengikuti prosedur konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang MK, termasuk mekanisme rapat pleno hakim konstitusi dan pengucapan sumpah jabatan.
Baca Juga: Banjir Medan Rusak 242 Rumah, Pemkot Fokus Percepatan Bantuan Warga "Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal," ujar Rullyandi dalam rapat, Kamis (8/1/2026).
Menurut dia, SK Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 Desember 2024 tidak disertai pengambilan sumpah, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Rullyandi juga menyinggung beberapa putusan MK yang dianggapnya kontroversial, termasuk terkait pemilu lebih dari lima tahun, yang menurutnya melampaui kewenangan MK.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan kritik Rullyandi bisa menjadi bahan pertimbangan perluasan agenda Panja Reformasi.
Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath menambahkan bahwa banyak putusan MK yang ambigu dan menimbulkan polemik di masyarakat.
Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan posisi Suhartoyo sah secara hukum.
Ia menekankan bahwa putusan PTUN hanya meminta perbaikan penerbitan SK, sedangkan proses pemilihan Suhartoyo sudah sesuai ketentuan.
"Secara substansi, proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Perdebatan ini menyoroti pentingnya reformasi institusi MK dan memastikan mekanisme konstitusional dijalankan secara transparan, terutama dalam pengisian jabatan strategis di lembaga tinggi negara.*