PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp616,5 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Kejati Sumsel menjelaskan, total dana yang berhasil diamankan berasal dari dua tahap pengembalian.
Pertama, penyitaan uang tunai sebesar Rp506,15 miliar pada 7 Agustus 2025, yang diduga bagian dari aliran dana hasil korupsi.
Baca Juga: Rp 20,8 Miliar Dana Insentif Fiskal Binjai, Kadis Pertanian Beri Penjelasan di Kejari Kemudian, tambahan penitipan pengembalian kerugian senilai Rp110,38 miliar diterima dari saksi VI, Direktur PT BSS, bersama penasihat hukum tersangka WS, pada 7 Januari 2026.
"Kami menegaskan, pengembalian dana ini merupakan langkah awal dalam pemulihan kerugian negara. Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga penyelamatan keuangan negara sebagai prioritas," ujar Kejati Sumsel.
Berdasarkan perhitungan awal, estimasi total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih terus mendalami aliran dana dan peran para pihak terkait untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sesuai hukum yang berlaku.*
(dh)