MEDAN – Polsek Medan Baruberhasil menangkap dua pria dewasa terkait kasus pencurian dengan pemberatan di Salon Nabita Trhapy, Jalan Sei Putih No. 30, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, dengan total kerugian mencapai Rp38 juta.
Baca Juga: Harga Ayam Potong di Medan Tembus Rp 39 Ribu per Kg, Pedagang Bertahan dengan Untung Tipis Pelaku yang diamankan adalah Kasihman Sinambela (27), warga Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Medan Baru, dan Ali (33), warga Jalan Sei Sikambing D, Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah.
Keduanya diketahui telah memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping salon, kemudian mengambil lima unit mesin AC outdoor merk Gree, satu unit genset ukuran 10.000 KWH, serta satu wajan besi seberat 50 kg.
Setelah mengambil barang curian, pelaku menjualnya ke seorang tukang botot tulang di wilayah Rel Kereta Api Pengayoman, Medan Barat, seharga Rp1,7 juta.
Hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk bersenang-senang merayakan Tahun Baru.
Kapolsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan H., MH, menjelaskan kronologi penangkapan.
Setelah menerima laporan dari korban, Erlina (66), polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif dengan metode propelling terhadap warga sekitar.
Informasi mengenai keberadaan pelaku akhirnya diperoleh pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah kamar kost Jalan Sei Batang Serangan, Medan Baru.
"Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Medan Baru," ujar Iptu Poltak Tambunan, Rabu (7/1/2026).
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Medan Baru untuk mencegah terulangnya aksi kejahatan serupa, terutama pencurian di sektor usaha dan peralatan usaha masyarakat.*