MEDAN – Pernyataan komika Panji Pragiwaksono yang menyindir elit pemerintah dalam sebuah pertunjukan standup comedy kembali menjadi perbincangan publik.
Polemik muncul setelah beberapa pihak menilai kritik tersebut menyinggung kehormatan pejabat.
Namun, menurut Advokat dan akademisi hukum pidana, Joni Sandri Ritonga, SH., MH, pernyataan Panji tidak dapat serta-merta dijerat pidana.
Baca Juga: Langkah Awal Kepemimpinan, Kalapas Labuhan Ruku Bangun Sinergitas dengan PN Kisaran "Dalam hukum pidana modern, khususnya pasca pemberlakuan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, pemidanaan tidak cukup hanya berdasar perbuatan lahiriah (actus reus), melainkan harus dibuktikan adanya kesalahan batin atau niat jahat (mens rea) dari pelaku," ujar Joni kepada Bitvonline, Rabu (7/1/2026).
Joni menjelaskan, kritik terhadap pejabat publik termasuk dalam kebebasan berekspresi di negara demokrasi, selama disampaikan tanpa maksud menyebarkan kebencian, fitnah, atau permusuhan personal.
Dalam konteks standup comedy, ia menilai, penggunaan hiperbola, ironi, dan kritik sosial justru menunjukkan absennya unsur mens rea kriminal.
Selain itu, Joni menekankan aspek non-retroaktif KUHAP baru. Pernyataan Panji disampaikan sebelum undang-undang berlaku efektif.
"Hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Perbuatan yang terjadi sebelum KUHAP baru tidak bisa dijerat kecuali menguntungkan bagi terlapor," jelasnya.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati dalam menafsirkan kritik publik.
Menurut Joni, kriminalisasi terhadap kritik yang tidak memenuhi unsur mens rea dapat mengubah hukum pidana menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.
"Negara hukum yang sehat tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik adalah alarm moral bagi kekuasaan," pungkasnya.*