JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, terkait kasus korupsi pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Rabu (7/1/2026).
Ketua majelis hakim, Sunoto, menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda Rp100 juta, yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Dewas KPK Bakal Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Dugaan Penghambatan Proses Hukum Bobby Nasution Pekan Depan Majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, Isa dinilai membuka jalan bagi PT Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun perusahaan dalam kondisi insolven, yang akhirnya menimbulkan kerugian bagi pemegang polis.
Namun, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
Isa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, dan tidak menerima keuntungan materiil dari kasus ini.
Putusan juga mempertimbangkan keputusan terdakwa diambil pada masa krisis keuangan global 2008 yang memengaruhi stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, terdakwa dianggap berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama menjabat. Usia lanjut terdakwa juga menjadi pertimbangan dalam vonis ini.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.*
(vo/ad)