JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan hasil pemeriksaan etik terkait dugaan penghambatan proses hukum Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, oleh sejumlah penyidik KPK pada pekan depan.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengatakan pengumuman ini dilakukan setelah pihak pelapor, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, serta sejumlah penyidik dan pejabat KPK diklarifikasi.
"Iya kemungkinan diumumkan pekan depan, nanti dilihat hasilnya," ujar Gusrizal di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: DLHK Sumut Serahkan Penanganan Kasus Penebangan Hutan Ilegal di Tapanuli ke Mabes Polri Boyamin sebelumnya mendatangi Dewas KPK pada 24 Desember 2025 untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan penyidik KPK yang tidak menjalankan perintah hakim untuk menghadirkan Bobby Nasution.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta agar Bobby hadir untuk memberikan keterangan.
Dua proyek yang menjadi sorotan adalah ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara, dengan total anggaran Rp165 miliar.
Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, mengungkapkan anggaran proyek tersebut tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025, melainkan bersumber dari pergeseran dana beberapa dinas yang dilegalkan melalui Pergub.
Hakim menegaskan gubernur sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas anggaran yang digunakan.
Selain Bobby, hakim juga meminta keterangan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, terkait dasar hukum perubahan Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.
Dewas KPK memastikan akan menuntaskan pemeriksaan etik ini secara transparan, sebagai bagian dari pengawasan internal terhadap integritas lembaga anti-korupsi.*
(tt/ad)