MEDAN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Heri Wahyudi Marpaung, menegaskan bahwa kasus penangkapan pelaku penebangan hutan di sejumlah wilayah, khususnya di Tapanuli, kini sepenuhnya berada dalam proses penyidikan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Heri menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga pengembangan perkara, berada di bawah yurisdiksi Mabes Polri.
"Ranah penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri. Kami tidak dalam posisi untuk memberikan komentar atau penjelasan terkait substansi perkara," ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Dugaan Alih Fungsi Hutan, Ketua Lembaga Adat Laporkan PT PLS dan Kepala Desa Mosa Gunung Baringin ke Kejagung RI Meski demikian, Heri tetap menyampaikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung.
Ia menilai penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan secara adil dan profesional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan seadil-adilnya," kata Heri.
DLHK Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perlindungan hutan dan lingkungan hidup di Sumatera Utara, terutama melalui fungsi pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum, sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Tapanuli merupakan salah satu wilayah yang rawan terhadap praktik penebangan hutan ilegal.
Pemerintah daerah melalui DLHK Sumut menegaskan perlunya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menjaga kelestarian hutan serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.*
(sp/ad)