JAKARTA – Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (7/1/2026), memanggil dr. Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa kehadiran Richard Lee telah dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Viral di Medsos! Dokter Kritik Rumah Sakit Ternama di Medan karena Tolak Pasien BPJS "Datang, siang-siang. Dari lawyernya ke penyidik mengonfirmasi kehadiran," ujar Reonald kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari perseteruan antara dr. Richard Lee dengan dr. Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif).
Keduanya saling melaporkan satu sama lain, dan kini sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka.
Doktif lebih dulu menjadi tersangka pada 12 Desember 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee, sedangkan Richard Lee ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran izin praktik dan perlindungan konsumen.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 22 orang saksi untuk memperkuat bukti.
Namun hingga saat ini, baik dr. Richard Lee maupun doktif belum ditahan. Penyidik masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua pihak, dengan pemanggilan kedua pihak untuk mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah Richard Lee akan ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai.*
(d/dh)