MEDAN — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkotika.
Kali ini, mereka berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis sabu di kawasan padat penduduk, tepatnya di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Senin (5/1/2026) sore.
Baca Juga: Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumut, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang pelaku yang diduga terlibat jaringan narkoba, masing-masing berinisial SN (54), K (34), V (37), dan B (32), beserta barang bukti narkotika seberat 1 kilogram sabu.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut, yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri.
Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan langsung bergerak ke lokasi sasaran.
Saat penindakan, SN lebih dahulu diamankan. Pemeriksaan di bagian belakang rumah kemudian menemukan satu bungkus plastik teh kemasan China merek GuanYinWang berwarna merah yang sebelumnya dipegang K, berisi sabu seberat 1.000 gram.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah K, dan mengamankan B, serta menemukan delapan paket sabu, pil ekstasi, ratusan pil Happy Five, dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Tidak berhenti di situ, petugas menemukan pintu rahasia yang menghubungkan rumah K dengan rumah tetangga.
Dari penelusuran ini, V dan K yang sempat bersembunyi berhasil diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba di perkotaan.
"Barang bukti yang diamankan cukup besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda jika berhasil diedarkan," ujarnya.