SUMBAR — Seorang nenek berusia 67 tahun, Saudah, menjadi korban penganiayaan diduga oleh penambang emas ilegal di tanah miliknya di kawasan Sungai Batang Air Sibinail, Sumatera Barat.
Peristiwa terjadi Kamis, 1 Januari 2026, setelah korban melarang aktivitas tambang ilegal di lahannya.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia mendatangi lahan miliknya pada siang hari.
Baca Juga: Ramai Isu Pasal KUHP Penghinaan Presiden, Menteri HAM: Tak Mungkin Prabowo Jadi Dalang Penindas Kritik Saudah meminta para penambang menghentikan aktivitasnya, yang sempat diindahkan. Namun, para penambang kembali beroperasi pada malam hari.
Saat itu, Saudah mendatangi lokasi dengan membawa senter dan tiba-tiba dilempari batu hingga pingsan, lalu tubuhnya dibuang ke semak-semak.
"Saya dilempari batu bertubi-tubi sampai terjatuh ke pinggir sungai dan tidak sadar lagi," ujar Saudah kepada wartawan, Senin, 5 Januari 2026.
Korban mengalami luka serius di wajah, termasuk kedua mata bengkak, dahi dan bibir berdarah yang dijahit, serta sejumlah luka di tubuh.
Saudah saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikaping, dengan kondisi masih memprihatinkan.
Anak korban, Iswadi Lubis, menyebut bahwa ibunya sempat disangka meninggal oleh pelaku.
"Ibu saya dilempari batu sampai pingsan, dipukuli, dan dibuang ke semak-semak. Itu sudah tidak wajar, bukan perlakuan manusia," kata Iswadi.
LBH Padang mendesak aparat kepolisian mengusut kasus penganiayaan sekaligus aktivitas tambang emas ilegal yang meresahkan warga.
Calvin Nanda Permana, Kepala Divisi Kampanye LBH Padang, menyebut aktivitas ilegal ini sudah berlangsung selama setahun, merusak mata pencaharian warga, termasuk usaha keramba ikan yang mati akibat air sungai keruh.