BINJAI – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan keberpihakan dalam putusan perkara perdata.
Laporan diajukan kuasa hukum tergugat, Tiopan Tarigan, atas nama kliennya, Tama Ulina Sitepu, Selasa (6/1/2026).
Tiopan menilai, keputusan majelis hakim yang berinisial M, DG, dan FPB bertentangan dengan fakta persidangan.
Baca Juga: Kasus Sengketa Tanah Nenek Elina Memanas, Keluarga Laporkan Polisi Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jatim "Kami menduga ada keberpihakan hakim dengan penggugat. Perkara kami dikalahkan dengan surat P5 yang kami yakini diduga palsu," ujarnya.
Perkara berawal dari sengketa jual-beli tanah di Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.
Klien Tiopan membeli sebidang tanah seluas 15,5 x 143 meter dari seorang dosen bernama MS pada 15 Maret 1999.
Namun, pihak penggugat RM mengklaim memiliki bukti pembelian tanah sejak 5 Juni 1995.
Surat P5 yang menjadi dasar penggugat diduga bermaterai 2.000, padahal materai tersebut baru sah secara hukum pada 27 Juni 1995.
Menurut Tiopan, penggunaan surat tersebut menunjukkan indikasi konspirasi antara penggugat dan penjual.
"Penjual dan penggugat berkonspirasi jahat membuat surat tanda terima jual-beli dengan materai 2.000 yang belum ada dasar hukumnya, tapi sudah digunakan sebagai bukti P5," katanya.
Ia menegaskan, putusan PN Binjai tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan bukti-bukti yang sah.
"Mata keadilan wakil Tuhan di PN Binjai itu ditutup, hati nurani tidak ada. Padahal gaji hakim sudah dinaikkan signifikan, tapi fakta persidangan diabaikan," ujar Tiopan.