Pejabat Kemendikbudristek Akui Terima Uang di Kasus Chromebook: Terdakwa Main ke Rumah, Tinggalin Rp 50 Juta

Abyadi Siregar - Selasa, 06 Januari 2026 15:36 WIB
Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek Sutanto bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri/sindonews)