JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa perkara korupsi yang sudah berjalan sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tetap akan diproses menggunakan aturan lama.
Pernyataan ini disampaikan KPK menanggapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru sejak 2 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KUHAP baru mengakomodasi prinsip lex spesialis, yang tetap mengutamakan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK sebagai instrumen utama dalam penanganan kasus korupsi.
Baca Juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 10 Miliar ke KemenHAM untuk Pusat Pengembangan HAM "Dalam KUHAP, khususnya Pasal 3 dan Pasal 367, ditegaskan ada ruang lex spesialis. Artinya, Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK tetap menjadi dasar penanganan perkara korupsi," kata Budi,kepada wartawan, Selasa, 6 Januari 2026.
Selain itu, ketentuan peralihan KUHAP baru menegaskan, perkara yang sudah dalam tahap penyidikan atau penuntutan tetap diselesaikan dengan KUHAP lama, sementara kasus yang belum dimulai akan merujuk pada ketentuan baru.
KPK juga menyatakan, tidak ada kendala berarti dalam penanganan korupsi dengan diberlakukannya KUHAP baru.
Namun, lembaga anti-korupsi masih menyusun penyesuaian teknis berupa standar operasional prosedur (SOP) agar proses hukum berjalan sesuai norma.
"Secara detail, hal itu masih dibahas internal, agar pelaksanaan proses hukum di KPK sesuai dengan norma-normanya," ujar Budi menutup.
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat dapat tenang bahwa penanganan kasus korupsi yang tengah berjalan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, tanpa terganggu oleh pemberlakuan peraturan baru.*
(dw/dh)