JAKARTA – Polisi menetapkan Dokter Richard Lee, pengusaha klinik kecantikan Athena sekaligus YouTuber, sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Dokter Detektif Samira Farahnaz terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan.
Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada 15 Desember 2025.
Baca Juga: 4 Akun Medsos Dilaporkan Demokrat, Tuduhan SBY Terlibat Isu Ijazah Jokowi Dinilai Fitnah "Setelah penetapan tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan menyatakan akan hadir pada 7 Januari 2026," ujar Reonald, Selasa (6/1/2026).
Kasus ini merupakan kelanjutan dari sengketa hukum yang melibatkan Richard Lee dan Dokter Detektif, yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polres Jakarta Selatan.
Samira dijadikan tersangka karena laporan Richard Lee terkait pencemaran nama baik, namun tidak ditahan karena ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara berdasarkan UU ITE.
Penyidik berencana memanggil kedua pihak untuk mediasi pada 6 Januari 2026.
Jika mediasi tidak berhasil, Samira akan dipanggil kembali untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.
Kasus ini kembali menyoroti dinamika hukum di ranah kecantikan dan perlindungan konsumen, sekaligus menjadi perhatian publik terkait praktik pelaporan dan penanganan perkara di tengah era digital.*
(k/dh)